Sabtu, 22 Oktober 2011

Kisruh Ngulan Kulon




KISRUH TANAH BALAI DESA NGULAN KULON

Tanah balai desa di desa Ngulan Kulon, Pogalan, Trenggalek, Jatim jadi rebutan.

Kisruh perebutan tanah yang balai desa di desa Ngulan Kulon sampai sekarang belum juga selesai. Keributan ini terjadi karena ada pihak (dari ahli waris) yang meng-klaim bahwa tanah yang digunakan sebagai balai desa Ngulan Kulon sebagian adalah tanah milik orang tua mereka. Dengan bukti-bukti berupa faktur pajak, pihak tersebut menggugat para perangkat desa. Mereka menuntut, pihak desa untuk mengembalikan tanah orang tua mereka. Mereka meng-klaim kalau desa telah menyerobot tanah mereka seluas 50 meter persegi.
Para perangkat desa yang memang tidak tahu menahu tentang tanah tersebut pun jadi bingung. Ini dikarenakan ketika mereka menjabat sebagai perangkat desa, batas tanah balai desa sudah demikian adanya. Mereka mengaku tidak pernah mengutak-atik patok batas tanah. Dan memang sepengetahuan kami, batas dari tanah balai desa dari dulu tidak pernah berubah. Para perangkat hanya merenovasi bangunan.
Namun pihak penggugat, yang nota bene masih warga Ngulan Kulon tetap membawa kasus ini ke meja hijau. Bahkan mereka mendatangkan pengacara terkenal dari kota Malang.
Sekarang masalah ini menjadi permasalahan antara pihak ahli waris dan masyarakat desa. Karena dengan adanya kasus ini renovasi bangunan balai desa yang semestinya sudah selesai jadi mangkrak. Dan juga pelayanan perangkat desa kepada masyarakat jadi terganggu karena kasus ini.