tag:blogger.com,1999:blog-67169557731109037832024-02-08T08:16:59.202-08:00SEPUTAR TRENGGALEKObat-obatan tradisionalhttp://www.blogger.com/profile/02395713030001903782noreply@blogger.comBlogger1125tag:blogger.com,1999:blog-6716955773110903783.post-64772031766715626452011-10-22T00:40:00.000-07:002011-10-22T00:55:11.230-07:00Kisruh Ngulan Kulon<script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "ca-pub-9326649642903608";
/* trenggalek */
google_ad_slot = "9965271061";
google_ad_width = 250;
google_ad_height = 250;
//-->
</script><br />
<script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
</script><br />
<br />
<div style="text-align: justify;"><span style="font-size: large;"><b>KISRUH TANAH BALAI DESA NGULAN KULON</b></span></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><b>Tanah balai desa di desa Ngulan Kulon, Pogalan, Trenggalek, Jatim</b> jadi rebutan.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Kisruh perebutan tanah yang balai desa di desa Ngulan Kulon sampai sekarang belum juga selesai. Keributan ini terjadi karena ada pihak (dari ahli waris) yang meng-klaim bahwa tanah yang digunakan sebagai balai desa Ngulan Kulon sebagian adalah tanah milik orang tua mereka. Dengan bukti-bukti berupa faktur pajak, pihak tersebut menggugat para perangkat desa. Mereka menuntut, pihak desa untuk mengembalikan tanah orang tua mereka. Mereka meng-klaim kalau desa telah menyerobot tanah mereka seluas 50 meter persegi.</div><div style="text-align: justify;">Para perangkat desa yang memang tidak tahu menahu tentang tanah tersebut pun jadi bingung. Ini dikarenakan ketika mereka menjabat sebagai perangkat desa, batas tanah balai desa sudah demikian adanya. Mereka mengaku tidak pernah mengutak-atik patok batas tanah. Dan memang sepengetahuan kami, batas dari tanah balai desa dari dulu tidak pernah berubah. Para perangkat hanya merenovasi bangunan.</div><div style="text-align: justify;">Namun pihak penggugat, yang nota bene masih warga Ngulan Kulon tetap membawa kasus ini ke meja hijau. Bahkan mereka mendatangkan pengacara terkenal dari kota Malang.</div><div style="text-align: justify;">Sekarang masalah ini menjadi permasalahan antara pihak ahli waris dan masyarakat desa. Karena dengan adanya kasus ini renovasi bangunan balai desa yang semestinya sudah selesai jadi mangkrak. Dan juga pelayanan perangkat desa kepada masyarakat jadi terganggu karena kasus ini.</div><br />
<script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "ca-pub-9326649642903608";
/* trenggalek */
google_ad_slot = "9965271061";
google_ad_width = 250;
google_ad_height = 250;
//-->
</script><br />
<script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
</script>Obat-obatan tradisionalhttp://www.blogger.com/profile/02395713030001903782noreply@blogger.com0Indonesia-0.789275 113.92132700000002-9.451925 90.767627000000019 7.8733749999999993 137.07502700000003